Ketahui Dulu Ini Sebelum Berinvestasi Tanah

Berinvestasi dengan cara membeli tanah merupakan sebuah langkah yang tepat dalam meningkatkan nilai uang. Namun berinvestasi tidak hanya dapat dilakukan dengan membeli tanah, ada pula yang membeli emas, rumah , hingga saham.  

Berinvestasi yang umumnya dilakukan secara konvensional adalah dengan menabung di bank atau membeli reksadana dengan hasil pengembangan yang risiko kerugiannya kecil. Namun bila dilihat dari pengertian investasi sendiri, yaitu sebuah cara mengembangkan nilai uang yang dimiliki dengan jangka waktu yang relatif lama dan keuntungannya tidak langsung dinikmati karena baru bisa dinikmati di masa mendatang.

Banyak sekali jenis investasi yang dapat dilakukan, yang umumnya berbentuk benda atau barang berharga yang tidak bergerak. Namun Investasi di tanah memiliki kelebihan karena nilainya akan selalu naik apalagi bila ditambah dengan bangunan yang berdiri di atasnya. 

Investasi tanam namun bergantung pada lokasi tanah yang akan dibeli, karena akan mempengaruhi nilai tanah di masa mendatang. 

Berikut karakteristik dan kelebihan dalam berinvestasi di tanah, antara lain:
1. Waktu bukanlah faktor yang mempengaruhi.
2. Secara fisiknya memang tidak bertambah namun nilainya bertambah.
3. Cara terbaik menyimpan kekayaan dan investasi jangka panjang.
Dengan mengetahui kelebihan tersebut masyarakat akan lebih yakin dalam menginvestasikan uangnya pada aset berbentuk tanah. Namun perlu diketahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi nilai tanah tersebut, diantaranya.

Lokasi
Faktor ini mempengaruhi sekali dalam nilai jual kembali di masa mendatang. Ini dikarenakan sebagian besar pembeli tanah akan membeli tanah yang lokasinya strategis dan mudah dijangkau, sehingga pembeli mudah memantau perkembangan tanah yang sudah dibelinya. Cukup banyak di lapangan yang mendirikan bangunan liar di atas tanah yang sudah dibeli. Oleh karena itu agar tanah yang dibeli tidak dimanfaatkan oleh sebagian besar oknum, maka berikanlah pagar pembatas untuk menunjukkan tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi dan bukan milik umum. 

Selain itu jika ada orang yang dapat dipercaya, maka percayakan tanah tersebut agar dapat dijaga dari oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Hal ini sering terjadi apabila kita sudah terlanjur membeli tanah yang lokasinya berada di luar kota. Apabila ada orang yang menginginkan tanah tersebut dijadikan tempat bercocok tanam, maka buat surat perjanjian batasan apa saja yang diperbolehkan. Perhatikan juga akses jalan yang dimiliki dari tanah yang akan dibeli, ini dikarenakan tanah yang tidak memiliki akses jalan akan sulit untuk dikembangkan apalagi untuk dijual kembali. Tidak lupa juga mengetahui sumber air di area tanah yang akan dibeli.

Jangan sampai tidak ada sumber air yang dimiliki karena akan mempersulit jika akan membangun bangunan di tanah tersebut, termasuk bila digunakan bercocok tanam. Pastikan juga bukan termasuk daerah banjir, dan tanah merupakan tanah darat bukan tanah sawah. Apabila di sekitar tanah tersebut aka nada pembangunan berskala besar maka tanah tersebut memiliki prospek yang baik.

Harga

Hal ini merupakan faktor penting lainnya khususnya dalam menentukan harga jual kembali tanah di masa mendatang. Dalam membeli tanah harga yang paling bagus adalah bila harga yang ditawarkan penjual tanah berada di bawah nilai NOP atau nilai objek pembangunan yang umumnya dapat ditemui pada kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan uang. 

Oleh karena itu, survei terlebih dulu tanah yang akan dibeli dan lihat harga tanah sekitarnya untuk membandingkan. Harga yang ditawarkan pastinya lebih tinggi dari harga sebenarnya, dan semakin lokasinya bagus pun akan semakin mahal harganya.

Legalitas
Secara kekuatan hukum tanah yang akan dibeli juga harus memilikinya. Cek juga status tanah tersebut bagaimana kondisinya. Oleh karena itu, mintalah bantuan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT agar dipermudah memastikan hal tersebut dan membuat status tanah yang akan dibeli. 

Sebagai contoh ada status tanah Girik atau adat dan ada pula status tanah yang sudah sertifikat hak milik. Tanah girik umumnya hanya memiliki bukti pembayaran pajak tanah adat tersebut, namun dapat dijadikan sertifikat hak milik. Sedangkan sertifikat Hak milik merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah secara hukum.

Investasi tanah juga berisiko

Dengan mengetahui beberapa hal tersebut masyarakat dapat menentukan sikap dalam berinvestasi tanah serta lokasi tanah yang akan diinginkannya. Seperti dari penjelasan di atas, investasi tanah juga memiliki nilai risiko sendiri, meski tidak terlalu besar. Jadi, jangan asal membeli, lakukan survei dulu dan periksa kelengkapan suratnya. Agar kedepannya tidak ada masalah.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment